Tugas Pokok SAMSAT Kalimantan Selatan

SAMSAT Kalimantan Selatan menyelenggarakan pelayanan terpadu administrasi kendaraan bermotor berdasarkan Instruksi Bersama Menhankam/Pangab, Mendagri, dan Menkeu tahun 1976 serta peraturan perundangan terkait. Tugas utama meliputi:

Fungsi Masing-Masing Instansi

1. Kepolisian RI (Polri) — Ditlantas

  • Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
  • Penerbitan dan pengesahan STNK
  • Penerbitan TNKB (plat nomor)
  • Pencatatan mutasi dan blokir kendaraan

2. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

  • Penetapan dan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Penetapan dan pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pengelolaan data wajib pajak kendaraan
  • Penagihan tunggakan pajak kendaraan

3. PT Jasa Raharja (Persero)

  • Pengelolaan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  • Pemberian santunan korban kecelakaan lalu lintas
  • Pencatatan dan pelaporan premi asuransi kendaraan

4. Layanan Terpadu

  • Pembayaran PKB tahunan dan 5 tahunan
  • Proses balik nama kendaraan bekas
  • Mutasi kendaraan antar daerah
  • Penggantian STNK hilang atau rusak

Dasar Hukum

  1. UU No. 22 Tahun 2009 — Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. UU No. 28 Tahun 2009 — Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  3. PP No. 36 Tahun 2008 — Iuran Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang
  4. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2015 — Penyelenggaraan SAMSAT
  5. Peraturan Daerah Kalimantan Selatan tentang Pajak Daerah